Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkap praktik prostitusi hubungan sesama jenis di Jakarta, Kamis (14/4/2016) kemarin. Dua tersangka ditetapkan dalam kasus itu.
Tersangka merupakan pemilik HNC Spa & Therapy dan Romeo Spa. Kedua tempat itu menyediakan pelayanan khusus kaum homoseksual. Kedua tersangka bernama Hardiansyah Putra (36) dan Arief Wahyuloh (34).
"Ada lagi selain pemilik, dua orang tersangka, AR dan AM sebagai mucikari," kata Kepala subdit Remaja Anak dan Wanita, Ditrektorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
Dari pengungkapan itu, polisi juga menangkap 5 terapis lelaki dan enam perempuan penari stripis. "Ada 11 orang yang terlibat sedang kami BAP, dua yang punya tempat sudah kami amankan di Polda," ujar Suparmo.
Polisi juga enyita sejumlah barang bukti dan uang sebesar Rp.1,4 juta, kondom, kartu nama, buku, pelumas, buku keuangan, dan absensi para terapis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP yang berisi mempermudah perbuatan cabul dan mencari keuntungan. Diancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.