Aturan yang dimaksudkan untuk mengatasi kemacetn tersebut berlaku pada pagi hari yakni mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.30 hingga 19.00 WIB, serta pada hari kerja saja, yaitu Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional tidak berlaku.
Belakangan, kebijakan tersebut dianggap tidak efektif.