Suara.com - Presiden Joko Widodo gelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (15/4/2016). Rapat ini membahas mengenai rancangan undang undang (RUU) Tax Amnesty yang sampai saat ini belum dibahas di DPR.
"Hari ini Pemerintah bersama DPR secara khusus membahas hal yang berkaitan dengan tax amnesty," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam konferensi pers di kantor Presiden, Jakarta.
Pram menuturkan, RUU Tax Amnesty harus segera di bahas dan ditetapkan sebagai regulasi yang dinilai dapat menjawab permasalahan ekonomi nasional yang melambat. Sehingga dengan pengampunan pajak tersebut diharapkan dapat meningkatkan dana yang masuk ke dalam negeri.
"Pemerintah dan DPR memandang bahwa penyelesaian (pembahasan) tax amnesty ini penting bagi ekonomi kita, bagi pemerintahan terutama ketika dunia sedang mengalami perlambatan. Dan juga tentunya Pemerintah memerlukan capital inflow untuk pembangunan infrastruktur serta untuk meningkatkan daya saing ekonomi," ujar dia.
Kepada pimpinan DPR, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan telah memiliki data nama-nama pengusaha Indonesia yang berinvestasi di luar termasuk yang masuk dalam Panama Papers.
"Tadi Presiden menyampaikan berbagai hal, termasuk juga bahwa Pemerintah telah memiliki data yang sangat lengkap by name, by passport terhadap nama-nama yang ada," ungkap dia.
Selain itu, RUU Tax Amnesty ini diharapkan betul-betul dapat menghasilkan capital inflow yang istilah Jokowi 'berbondong-bondong'. Sehingga dengan capital inflow tersebut diharapkan bisa menaikkan devisa.
"Kita bisa melakukan rekonsiliasi pajak dan juga sekaligus dana itu akan digunakan sebagai bagian dari dana dalam negeri yang akan digunakan untuk investasi di dalam negeri. Presiden juga memberikan pesan, jangan dalam penyelesaian RUU ini dimanfaatkan oleh orang-orang, kelompok, golongan wajib pajak yang nakal. Sekaligus beliau berharap tax amnesty ini bisa diselesaikan secepatnya," tandas Pram.