Ahok Tahu Aguan Pernah Panggil Pimpinan DPRD

Jum'at, 15 April 2016 | 12:17 WIB
Ahok Tahu Aguan Pernah Panggil Pimpinan DPRD
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4) malam. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan pada bulan Desember 2015, bos raksasa properti Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, pernah memanggil pimpinan DPRD DKI Jakarta.  Pertemuan tersebut dilakukan di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Awal Desember (Aguan) memanggil Prasetio, Mohamad Taufik, Ongen Sangaji, Selamat Nurdin," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Pimpinan yang dipanggil adalah Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik, Ketua Fraksi Hanura Mohamad Sangaji (Ongen) sebagai anggota Badan Legislasi, dan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin yang juga Ketua Panitia Khusus Reklamasi.

Ahok mengaku sama sekali tidak tahu soal dugaan pertemuan tersebut diperantarai oleh bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra Mohamad Sanusi. Sanusi saat ini jadi tersangka di KPK karena diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari PT. Agung Podomoro Land (Tbk).

"Aku nggak tahu," kata Ahok.

Ahok percaya KPK dapat mengungkap kasus tersebut.

"Saya tunggu KPK. Kalau saya tahu soal DPRD ketemu Aguan makin saya habisin tuh DPRD," kata Ahok.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI