Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh pihak PT. Brantas Abipraya terhadap Kejaksaan Tingi DKI Jakarta untuk menghentikan kasus. Kemarin, Kamis (14/4/2016), penyidik memeriksa Kajati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu. Hari ini, giliran Direktur Utama Brantas Bambang E. Marsono yang diperiksa.
Bambang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marudut yang sudah terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRD," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (15/4/2016).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Keuangan Proyek Wisma Atlet C-1 Sugeng Santoso dan Proyek Manager Rusun Sulawesi Dimas Maulana, Senior Manager Keuangan Tumpang Muhammad, Proyek Manager Eisma Atlet C-1 Noval Amar, dan Manager Keuangan Proyek Rusun Sulawesi Rudi Haryanto. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marudut.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Marudut. Dia diperiksa akan diperiksa saksi untuk tersangka lain, yaitu Direktur Keuangan Brantas Sudi Wantoko.
"Kalau MRD, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SWA," kata Priharsa.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 31 Maret 2016, KPK operasi tangkap tangan dan menjaring Direktur Keuangan Brantas Sudi Wantoko, Senior Manajer Brantas Dandung Pamularno, dan Marudut di hotel daerah Cawang, Jakarta Timur, usai transaksi.
Diduga, ketiganya berusaha menyuap Kejati DKI untuk menghentikan kasus yang melibatkan Brantas. Diduga Marudut adalah orang yamg dipercayakan Brantas untuk meyakinkan Kejati DKI.
Bambang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marudut yang sudah terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRD," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (15/4/2016).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Keuangan Proyek Wisma Atlet C-1 Sugeng Santoso dan Proyek Manager Rusun Sulawesi Dimas Maulana, Senior Manager Keuangan Tumpang Muhammad, Proyek Manager Eisma Atlet C-1 Noval Amar, dan Manager Keuangan Proyek Rusun Sulawesi Rudi Haryanto. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marudut.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Marudut. Dia diperiksa akan diperiksa saksi untuk tersangka lain, yaitu Direktur Keuangan Brantas Sudi Wantoko.
"Kalau MRD, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SWA," kata Priharsa.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 31 Maret 2016, KPK operasi tangkap tangan dan menjaring Direktur Keuangan Brantas Sudi Wantoko, Senior Manajer Brantas Dandung Pamularno, dan Marudut di hotel daerah Cawang, Jakarta Timur, usai transaksi.
Diduga, ketiganya berusaha menyuap Kejati DKI untuk menghentikan kasus yang melibatkan Brantas. Diduga Marudut adalah orang yamg dipercayakan Brantas untuk meyakinkan Kejati DKI.