Berkas Pembunuhan Mirna Belum Beres, Kasus Dihentikan?

Jum'at, 15 April 2016 | 11:19 WIB
Berkas Pembunuhan Mirna Belum Beres, Kasus Dihentikan?
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani rekonstruksi di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Waluyu meski dalam KUHAP tidak diatur soal batasan waktu bagi penyidik untuk melimpahkan lagi berkas tersebut, Namun, dia berharap penyidik segera melengkapi kekurangan petunjuk Jaksa sehingga berkas perkasa Jessica bisa kembali dilimpahkan ke Kejati.

"Sebenarnya dalam pasal di KUHAP itu 14 hari atau secepatnya (diserahkan). Memang sanksi kalau melebihi batas waktu nggak ada," kata dia.

Waluyo menjelaskan alasan Kejati kembali memulangkan berkas Jessica ke polisi. Meski alat bukti yang diselipkan ke dalam berkas Jessica sudah memenuhi unsur tindak pidana. Namun alat bukti tersebut belum sempurna.

"Keterangan saksi memang sudah banyak, tetapi kualitasnya alat bukti saksi masih perlu penambahan," kata dia

Adapun berkas perkara kasus yang menjerat Jessica kembali dipulangkan ke penyidik pada awal bulan ini, lantaran masih ada yang harus ditambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI