Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penyidik terus ingin menyelesaikan pelengkapan berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Krishna membantah bolak baliknya berkas tersebut akan berujung kepada penghentian kasus yang telah menyeret Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
"Petunjuknya tidak ke arah sana (kasus dihentikan). Petunjuknya ada kekurangan sedikit. Jadi sekarang sama-sama yakin dengan JPU," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jumat (15/4/2016)
Menurut Krishna, penyidik juga masih ada waktu untuk bisa melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, lantaran masa penahanan Jessica masih ada sisa 30 hari lagi. Dari hal itu, Krishna yakin penyidik bakal segera melengkapi berkas Jessica agar bisa dinyatakan lengkap atau P21.
"Insya Allah masih yakin, karena kan tanggal 28 kan 30 hari yang pertama (habis). Masih ada 30 hari berikutnya. Ancamannya kan di atas 9 tahun," kata dia.
Lebih lanjut, Krishna mengatakan jika hingga kini penyidik dan JPU masih terus melakukan koordinasi untuk menambahkan alat bukti yang dianggap masih belum sempurna.
"Kami kan terus berkomunikasi, berkoordinasi dengan Jaksa, jadi bahkan ada momen-momen di mana kami duduk bersama membahas kekurangan-kekurangan itu. Tapi secara formil P19 itu ada. Jadi bukan seperti rekan-rekan bayangkan," katanya.
"Insya allah apa yang kami lakukan, proses penyidikan yang kira lakukan terhadap saudari J dalam konteks tweasnya saudari Mirna ini masih on the track sesuai fakta-fakta yang kami miliki, tidak ada kepentingan lain," tambah Krishna.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih belum menerima berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin dari penyidik Polda Metro Jaya. Sejauh ini, berkas perkasa kasus yang menjerat tersangka Jessica Kumala Wongso masih belum rampung. Bahkan Kejati sudah dua kali mengembalikan berkas tersebut lantaran penyidik Polda Metro Jaya dianggap belum memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
"Belum lagi dilimpahkan, Kita tunggu berkasnya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI, Waluyo saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (14/4/2016).