Surat Panggilan Salah Alamat, Hasnaeni Belum Jadi Diperiksa

Jum'at, 15 April 2016 | 10:31 WIB
Surat Panggilan Salah Alamat, Hasnaeni Belum Jadi Diperiksa
Hasnaeni Moein saat bertemu warga Jakarta. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya tampaknya pagi ini batal memeriksa kader Partai Demokrat, Mischa Hasnaeni Moein, terkait kasus dugaan penipuan tender proyek di Jayapura. Kasus ini sebelumnya dilaporkan seorang pengusaha bernama Abu Arief Hasibuan.

Pengacara Hasnaeni, Budi Setiawan, mengatakan jika batalnya pemanggilan tersebut lantaran surat panggilan yang dikirimkan polisi berbeda dengan alamat tempat tinggal kliennya.

"Iya, betul (pemanggilan batal). Panggilan 1 & 2 ke Lebak Bulus. Sedangkan ibu (Hasnaeni) tinggal di Kemang," kata Budi saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (15/4/2016).

 
Menurut Budi, hingga kini pihaknya belum menerima surat pemanggilan polisi terkait kasus dugaan penipuan tersebut.

"Belum ada panggilan resmi, pak," kata Budi.

Sebelumnya, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasnaeni hari ini. Perempuan yang berjulukan "Wanita Emas" itu bakal diperiksa terkait kasus dugaan penipuan proyek tender di Jayapura pada tahun 2014 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, Hasnaeni pernah tidak datang lantaran surat panggilan polisi berbeda dengan alamat tinggalnya.

"Karena surat panggilan sudah dilayangkan ke rumah yang berbeda. Kemarin dia (Hasnaeni) klarifikasi tidak terima panggilan," kata Krishna, Kamis (14/4).

Setelah itu, kepolisian pun menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Hasnaeni. Dia dijadwalkan diperiksa Jumat ini. Menurut Krishna pula, Hasnaeni sudah mengatakan akan kooperatif dengan memenuhi panggilan polisi.

"Yang bersangkutan akan janji Jumat datang, untuk klarifikasi fakta-fakta yang diselidiki," katanya.

Adapun dugaan penipuan tersebut tercatat dengan laporan polisi LP/4336/XI/2014/2014/PMJ Dit Reskrimum. Atas laporan tersebut, Hasnaeni yang berhasrat maju di Pilkada DKI 2017, itu bisa dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI