Suara.com - Polres Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pernikahan sejenis di Pasir Kemilu Rengat yang menghebohkan masyarakat.
"Satuan Reskrim Polres telah mengamankan tersangka di hari yang berbeda," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo di Rengat, Kamis (14/4/2016).
Ia mengatakan, pelaku utama pernikahan sejenis seorang perempuan bernama Ema AH (43) alias Defrian Suryono di Duri pada Rabu (13/4).
Empat tersangka itu yakni Saf (33), Hen (31), RE (20) dan Ema AH alias Defrian Suryono (43) yang berperan sebagai mempelai laki-laki, sedangkan tiga lainnya disangka telah memalsukan identitas dan dokumen kependudukan.
"Pernikahan itu terjadi pada Kamis (7/4/2016) di Desa Pasir Kemilu Kecamatan Rengat," sebutnya.
Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana menambahkan, tersangka masing-masing memiliki peran berbeda guna melancarkan proses pernikahan sejenis antara Ema AH alias Defrian Suryono dengan RE. Mereka terlebih dahulu memalsukan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP.
Tersangka Saf berperan memasukkan nama tersangka Ema ke dalam KK suaminya atas nama Lukman warga Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat dan pada KK tercantum Ema merupakan anak dari Lukman serta bekerja sama dengan tersangka Saf maupun Hen yang merupakan pegawai honorer Disdukcapil Inhu.
"Sebagai jasa pengurusan KK dan KTP itu, tersangka Hen menerima sejumlah uang dari tersangka Saf dan sumber uang tersebut berasal dari tersangka Ema AH alias Defrian Suryono," tegasnya.
Sedangkan RE yang merupakan mempelai perempuan pada perkawinan sejenis itu berperan mencarikan orangtua palsu untuk tersangka Ema AH Alias Defrian Suryono.
"Keempat tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda. Hen ditangkap pada Senin (11/4), sedangkan RE, Saf dan Ema AH Rabu (13/4) 2016, DS alias EAH (43) yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap di Duri. (Antara)
Palsukan Identitas Saat Menikah, Pasangan Sejenis Ditahan Polisi
Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 15 April 2016 | 00:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI