YLKI: Aneh, 3 In 1 Kebijakan Transisi Tapi Bertahan 22 Tahun

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 14 April 2016 | 20:43 WIB
YLKI: Aneh, 3 In 1 Kebijakan Transisi Tapi Bertahan 22 Tahun
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. [Suara.com/dhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan memutuskan uji coba  penghapusan three in one di perpanjang sampai 4 minggu ke depan. Dari sisi traffic management ini bisa dipahami, sebab uji coba penghapusan satu minggu belum cukup merepresentrasi efek dari penghapusan three in one.

Namun terlepas berapa lama uji coba penghapusan three in one itu, bagaimana pun pelaksanaan three in one memang harus dievaluasi total. Karena sebenarnya three in one hanya kebijakan sementara, transisional. "Sungguh aneh jika sebagai kebijakan transisional tapi dipertahankan sampai 22 tahun," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam keterangan resmi, Kamis (14/4/2016)

Instrumen penggantinya secara regulasi yang sudah sangat kuat adalah penerapan jalan berbayar, Electronic Road Pricing (ERP). Tak ada alasan bagi Polda Metro Jaya menyatakan belum siap dengan pelaksanaan ERP. Polda  Metro Jaya harus segera menuntaskan sistem pendataan mobil elektronik yang terintegrasi (Electronic Registration Identificaton, ERI). "Dirlantas Polda juga harus membereskan infrastruktur teknologi untuk implementasi Electronic Law Enforcement, ELE," tambah Tulus.

Dalam jangka dekat, terkait uji coba penghapusan three in one harus diperkuat dengan penguatan akses bus transjakarta. Guna mendukung itu, YLKI mendesak Kemenhub untuk segera menuntaskan hibah bus ke  Pemprov DKI sebesar 600 armada, yang sekarang baru dieksekusi 49 bus saja. 

Prinsipnya jangan ada lagi proyek dan kebijakan uji coba untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. "Apalagi ada kepentingan ekonomi jangka pendek dibalik itu," tutup Tulus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI