Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis(14/4/2016). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan percobaan suap yang diduga dilakukan petinggi PT. Brantas Abipraya agar menghentikan perkara Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI.
Mereka diperiksa penyidik selama kurang lebih 10 jam.
Begitu mau keluar dari pintu gedung, Sudung maupun Tomo, terlihat mau memberikan penjelasan kepada wartawan.
Mereka diperiksa penyidik selama kurang lebih 10 jam.
Begitu mau keluar dari pintu gedung, Sudung maupun Tomo, terlihat mau memberikan penjelasan kepada wartawan.
Mereka mengambil posisi dan wartawan pun siap mendengar apa saja yang akan mereka sampaikan.
"Saya sudah jelaskan semuanya kepada penyidik," kata Sudung.
Setelah itu, dia mulai beringsut pergi. Tentu saja wartawan yang sejak pagi menunggunya tidak puas dengan penjelasan itu.
Pelan-pelan menyusuri tangga depan gedung KPK. Mereka sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan. Selanjutnya, mereka masuk ke mobil.
Pada tanggal 31 Maret 2016 lalu tim satuan tugas khusus penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang. Dua orang dari Brantas: Direktur Keuangan Sudi Wantoko dan Senior Manajer Dandung Pamularno, dan satu lagi dari pihak swasta, Marudut. Ketiganya ditangkap di hotel di Cawang, Jakarta Timur, usai melakukan transaksi.