Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan DPR akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Keuangan pada esok hari untuk membahas revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasalnya, DPR merupakan lembaga pembuat Undang-undang yang telah mendapatkan usul inisiatif dari pemerintah.
"Besok (Jumat) siang DPR sudah mulai mendengarkan penjelasan pemerintah, penjelasan Presiden dalam hal ini sudah menunjuk tiga Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Menteri Keuangan untuk menjelaskan revisi Undang-undang Pilkada di DPR," ujar Rambe di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Rambe menilai, sangat tepat revisi UU Pilkada segera di bahas antara pemerintah dan DPR. Menurutnya banyak perdebatan yang ada di dalam revisi UU Pilkada seperti syarat pencalonan dan sebagainya.
"Oleh karena itu tepat waktunya kita konsultasikan beberapa hal yang nanti kita hadapi,"ucapnya.
Komisi II DPR pun siang tadi telah berkonsultasi dengan Ketua MK terkait persyaratan calon perseorangan yang harus dimasukkan dalam revisi UU Pilkada. Pasalnya MK telah mengubah syarat berdasarkan jumlah penduduk menjadi jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap).
"Beberapa hal yang kita konsultasikan adalah hal presentase untuk dukungan calon perseorangan. MK mengatakan itu open legal policy terserah pembentuk UU. Jadi kalau pembentuk UU mengatakan batasannya 10-15 persen dari DPT, ya silahkan dan itu nggak ada kewenangan dari MK untuk menyatakan pasal-pasal open legal policy,"ungkapnya.