Direktur Legal PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Miarni Ang menegaskan PT. Muara Wisesa Samudera yang sudah diberi izin oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk reklamasi bukan anak perusahaan Agung Podomoro. Dia menyebut Muara Wisesa semacam cucu perusahaan Podomoro.
"Tadi saya sudah sampaikan kepada penyidik bahwa Wisesa Samudera bukan anak perusahaan APL, tapi hanya cucu perusahaan," kata Ang usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2016).
Dia menjelaskan Muara Wisesa sudah mendapatkan semua izin untuk menggarap wilayah Pluit City.
"Tadi saya sudah sampaikan kepada penyidik bahwa Wisesa Samudera bukan anak perusahaan APL, tapi hanya cucu perusahaan," kata Ang usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2016).
Dia menjelaskan Muara Wisesa sudah mendapatkan semua izin untuk menggarap wilayah Pluit City.
"Seluruh perizinan dan syarat yang perlu untuk melaksanakan pengerukan Pluit City, Muara Wisesa Samudera telah lengkapi termasuk AMDAL," katanya.
Dia menegaskan Podomoro tidak punya kepentingan untuk mempengaruhi proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta di DPRD DKI Jakarta.
"Proses pengerukan untuk proyek Pulau Pluit City baru tercapai mungkin sekitar belasan persen, karenanya masih perlu waktu agak lama untuk selesaikan proses pengerukan dan persiapkan pulau untuk tahap selanjutnya.Tidak ada kondisi mendesak untuk tahap pengurusan IMB (izin mendirikan bangunan) dan izin-izin terkait tahapan pembangunannya," kata Ang.
Dia menegaskan Podomoro tidak punya kepentingan untuk mempengaruhi proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta di DPRD DKI Jakarta.
"Proses pengerukan untuk proyek Pulau Pluit City baru tercapai mungkin sekitar belasan persen, karenanya masih perlu waktu agak lama untuk selesaikan proses pengerukan dan persiapkan pulau untuk tahap selanjutnya.Tidak ada kondisi mendesak untuk tahap pengurusan IMB (izin mendirikan bangunan) dan izin-izin terkait tahapan pembangunannya," kata Ang.
Hari ini, Ang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi.
Sanusi jadi tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan dua raperda.
Selain Sanusi, tersangka lainnya adalah Presiden Direktur Podomoro Ariesman Widjaja dan karyawan Podomoro bernama Trinanda Prihantoro. Saat ini ketiganya sudah ditahan KPK.