BPK: Ahok Boleh Ngomong Ngaco, Suka-suka Dia

Kamis, 14 April 2016 | 18:19 WIB
BPK: Ahok Boleh Ngomong Ngaco, Suka-suka Dia
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh dan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Istora Senayan, Jakarta [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Eddy Mulyadi Soepardi ‎mengimbau jangan menjadikan hasil audit investigasi BPK DKI Jakarta atas pembelian tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras sebagai polemik.

"Hasil ‎audit jangan diperseterukan dong," kata Eddy usai rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Pernyataan Eddy terkait dengan ucapan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menganggap hasil audit BPK DKI ngaco karena menganggap negara dirugikan Rp191 miliar.
 
Eddy tak mempermasalahkan sikap Ahok. Dia menegaskan BPK melaporkan hasil audit ke KPK sesuai temuan.

"Kalau dia (Ahok) boleh ngomong ngaco, silakan saja, suka-suka dia, tapi kan ada aturannya. Kami dipanggil bukan karena itu, tapi kewajiban konstitusi kami laporkan LHS," kata dia.

Ditanya lebih jauh tentang apa saja temuan BPK atas pembelian tanah untuk pembangunan RS Sumber Waras, Eddy mengatakan semua sudah dilaporkan ke KPK.
"Tidak ada tanggapan. Sudah disampaikan, itu permintaan pimpinan KPK kepada BPK, dan sudah ada hasilnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, ‎dalam laporan BPK DKI, pembelian lahan RS Sumber Waras Jakarta Barat yang dilakukan Pemprov DKI diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp191 miliar. Hal ini diketahui setelah ada selisih angka dalam pembelian lahan yang dilakukan PT. Ciputra Karya Unggul.
Tak puas dengan LHP tersebut, Ahok melayangkan surat keberatan Mahkamah Kehormatan BPK RI.‎ Laporan tersebut dikirimkan pada 3 Agustus 2015. Dalam surat itu ada dua poin utama yang disoal Ahok.

Pertama, BPK Perwakilan DKI Jakarta tidak menyampaikan konsep laporan hasil pemeriksaan dan usulan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta, atau kepada Ahok. Tetapi malah laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan ke DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu.

Kedua, Ahok merasa tidak pernah diberikan kesempatan oleh BPK untuk memberikan kesempatan untuk menanggapi temuan dan kesimpulan pemeriksaan. Ini bertentangan dengan Pasal 9 Ayat 1 huruf G Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2011.

Tak lama kemudian setelah Ahok melayangkan surat ke Mahkamah Kehormatan BPK RI, pada tanggal 18 Agustus 2015, Inspektur Utama selaku Panitera Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI, Mahendro Sumardjo membalas surat tersebut. Ia menyampaikan bahwa surat pengaduan Ahok telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor 03/RP/Majelis Kehormatan/08/2015.

"Selanjutnya untuk kepentingan Sidang MKKE, pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan," demikian isi surat yang diterima Ahok pada 19 Agustus 2015.

Namun, sampai bulan April 2016 Ahok belum dimintai keterangan.

Apabila mengacu pada Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2013 seharusnya pada 14 September 2015 sidang Majelis Kehormatan seharusnya diselenggarakan.

Ahok menduga ada oknum di BPK dan MKKE BPK mencoba memutarbalikan fakta. Ahok mengklaim dalam pembelian RS Sumber Waras‎ semua prosedur yang diatur dalam undang-undang telah dilakukan pemprov DKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI