Konflik PPP, Djan Ingin Bawa ke Pengadilan Den Haag dan OKI

Kamis, 14 April 2016 | 18:05 WIB
Konflik PPP, Djan Ingin Bawa ke Pengadilan Den Haag dan OKI
Pimpinan PPP Djan Faridz didampingi pengacara Humphrey Djemat di Mahkamah Konstitusi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz berencana membawa konflik kepengurusan partainya ke Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag Belanda. Dengan mengajukan gugatan di pengadilan Den Haag, dia berharap mendapatkan bantuan Persatuan Bangsa-Bangsa

"Lawyer saya sudah menyiapkan untuk ke Den Haag untuk mendapatkan harapan di PBB,"ujar Djan di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Selain itu, dia juga berencana membawa konflik partainya ke Organisasi Kerjasama Islam.

"Kami akan bawa ke OKI organisasi Islam. Kami ingin perjuangkan harapan kami ini bahwa partai Islam supaya diberikan harapan. Harapan itu tentunya di PPP," kata dia.

Djan Faridz didampingi kuasa hukum, Humphrey Djemat, datang ke MK untuk mengajukan uji materi terhadap UU Partai Politik Pasal 32 Ayat 2.

"Yang diajukan adalah gugatan hak uji materiil untuk penafsiran Pasal 32 Ayat 2 menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan melalui pengadilan negeri tingkat satu dan upaya hukumnya kasasi. Kita minta penafsiran konstitusional dari Pasal 32 Ayat 2 tersebut," ujar Humphrey.

Humphrey mengatakan keputusan Mahkamah Agung telah menegaskan pengakuan terhadap kepengurusan hasil Muktamar Jakarta. Berdasarkan hasil muktamar itu, Djan jadi ketua umum PPP. Namun, kata dia, hingga saat ini belum disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Kami melihat harus ada penafsiran konstitusional berkaitan dengan apa yang diatur dalam UUD kita Pasal 28 d Ayat 1, harus ada kepastian hukum di Indonesia dan 28 e Ayat 3 yaitu kebebasan berserikat dan berkumpul," kata dia.

"Kalau partai politik punya perselisihan dan sudah sampai pengadilan, diperiksa segala sesuatunya dan sudah diputuskan oleh MA dalam tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap, tapi tidak juga diberi pengesahan, ini gimana? Itulah yang kita tanya ke hakim-hakim MK," Djan menambahkan.

Djan Faridz menambahkan kedatangannya ke MK untuk mencari keadilan. Kepengurusan hasil Muktamar Jakarta, katanya, adalah yang sah.

"Kita harapkan hukum di Indonesia ditegakkan. Alhamdulillah MA tetap bersikap tidak dapat diintervensi oleh menkumham untuk melakukan keputusan yang sesuai dengan keinginan beliau. Akhirnya harapan PPP tercapai. Tapi ternyata harapan ini kandas karena adanya ketidakpatuhan menkumham terhadap putusan MA. Ini perbuatan yang terlalu menghina MA," kata dia.

Konflik di PPP rumit, Romahurmuziy telah terpilih menjadi ketua umum PPP melalui Muktamar VIII di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (9/4/2016). Tetapi, kubu Djan Fariz tak mengakui karena ada masalah hukum yang belum clear.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI