Suara.com - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menyesalkan sikap rekan separtainya, Romahurmuziy.
"Saya sudah berkali kali menawarkan untuk bergabung bersama kami dan memberikan jabatan yang strategis kepada beliau, sekaligus menawarkan beliau untuk mengadakan Muktamar kembali bersama-sama. Tapi beliau malah mengadakan muktamar sendiri padahal udah ditawarkan," ujar Djan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/4/2016)..
Romahurmuziy kini telah terpilih menjadi ketua umum PPP melalui Muktamar VIII di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (9/4/2016). Tetapi, kubu Djan Faridz tak mengakui karena menurut mereka ada masalah hukum yang belum clear.
Djan Fardz mengatakan dulu sampai mengirimkan tim untuk membujuk Romy agar mau bergabung di kepengurusan versi hasil Muktamar Jakarta.
Djan sampai mengatakan bersedia mencium tangan Romahurmuziy setiap kali ketemu kalau dia mau bergabung.
"Tim lima itu bagian dari upaya membujuk beliau (Romy) untuk bergabung. Kita tawarkan beliau jabatan yang terhormat. Kalau perlu setiap beliau ketemu saya, saya cium tangan sama beliau. Tuh kurang terhormat apa," kata dia.
Hari ini, Djan Faridz didampingi kuasa hukum, Humphrey Djemat, datang ke MK untuk mengajukan uji materi UU Partai Politik Pasal 32 Ayat 2.
"Yang diajukan adalah gugatan hak uji materiil untuk penafsiran Pasal 32 Ayat 2 menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan melalui pengadilan negeri tingkat satu dan upaya hukumnya kasasi. Kita minta penafsiran konstitusional dari Pasal 32 Ayat 2 tersebut," ujar Humphrey.
Humphrey mengatakan keputusan Mahkamah Agung telah menegaskan pengakuan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta. Berdasarkan hasil muktamar itu, Djan jadi ketua umum PPP. Namun, kata dia, hingga saat ini belum disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.