Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (11/4/2016) pagi operasi tangkap tangan terhadap jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung terkait kasus dugaan suap untuk memuluskan perkara penyalahgunaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Subang tahun 2014.
Jaksa Kejati Jawa Barat yang ditangkap yaitu Devianti Rochaeni. DIa jaksa pidana khusus. Ketika ditangkap, dia mengatakan uang yang ada pada dirinya merupakan uang pengganti kerugian negara dari kasus yang sedang ditangani. Hal itu kemudian disoal Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menyoroti prosedur penangkapan yang dilakukan KPK.
Wakil Ketua KPK Laode Mohammad Syarif menegaskan telah mengikuti prosedur penangkapan. Ketika itu, kata dia, uang yang diterima Devianti tidak ada surat tanda terima sebagai uang pengganti kerugian negara.
Jaksa Kejati Jawa Barat yang ditangkap yaitu Devianti Rochaeni. DIa jaksa pidana khusus. Ketika ditangkap, dia mengatakan uang yang ada pada dirinya merupakan uang pengganti kerugian negara dari kasus yang sedang ditangani. Hal itu kemudian disoal Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menyoroti prosedur penangkapan yang dilakukan KPK.
Wakil Ketua KPK Laode Mohammad Syarif menegaskan telah mengikuti prosedur penangkapan. Ketika itu, kata dia, uang yang diterima Devianti tidak ada surat tanda terima sebagai uang pengganti kerugian negara.
"Uang itu tidak ada pengadministrasiannya, tidak ada tanda terima, dan lain-lain," kata Syarif, Kamis (14/4/2016).
Syarif menambahkan uang yang dibawa Devianti ketika itu tidak ditaruh di tempat selayaknya.
Syarif menambahkan uang yang dibawa Devianti ketika itu tidak ditaruh di tempat selayaknya.
"Masa kalau uang pengganti disimpan dalam kantong-kantong yang berbeda, dalam lemari-lemari kerja," kata Syarif.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Selain Devianti, yaitu terdakwa kasus korupsi BPJS Kesehatan Jajang Abdul Holik, Bupati Subang Ojang Suhandi, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar Fahri Nurmallo, Lenih Marliani yang merupakan istri Jajang,