Suara.com - Pimpinan Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz bersama kuasa hukum, Humphrey Djemat, datang ke gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/4/2016), untuk mengajukan uji materi UU Partai Politik Pasal 32 Ayat 2.
"Yang diajukan adalah gugatan hak uji materiil untuk penafsiran Pasal 32 Ayat 2 menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan melalui pengadilan negeri tingkat satu dan upaya hukumnya kasasi. Kita minta penafsiran konstitusional dari Pasal 32 Ayat 2 tersebut," ujar Humphrey.
Djan mengatakan keputusan Mahkamah Agung telah menegaskan pengakuan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta. Berdasarkan hasil muktamar itu, Djan jadi ketua umum PPP. Namun, kata dia, hingga saat ini belum disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Kami melihat harus ada penafsiran konstitusional berkaitan dengan apa yang diatur dalam UUD kita Pasal 28 d Ayat 1, harus ada kepastian hukum di Indonesia dan 28 e Ayat 3 yaitu kebebasan berserikat dan berkumpul," kata dia.
"Kalau partai politik punya perselisihan dan sudah sampai pengadilan, diperiksa segala sesuatunya dan sudah diputuskan oleh MA dalam tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap, tapi tidak juga diberi pengesahan, ini gimana? Itulah yang kita tanya ke hakim-hakim MK," Djan menambahkan.
Djan Faridz menambahkan kedatangannya ke MK untuk mencari keadilan. Kepengurusan hasil Muktamar Jakarta, katanya, adalah yang sah.
"Kita harapkan hukum di Indonesia ditegakkan. Alhamdulillah MA tetap bersikap tidak dapat diintervensi oleh menkumham untuk melakukan keputusan yang sesuai dengan keinginan beliau. Akhirnya harapan PPP tercapai. Tapi ternyata harapan ini kandas karena adanya ketidakpatuhan menkumham terhadap putusan MA. Ini perbuatan yang terlalu menghina MA," kata dia.
Konflik di PPP rumit Romahurmuziy telah terpilih menjadi ketua umum PPP melalui Muktamar VIII di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (9/4/2016). Tetapi, kubu Djan Fariz tak mengakui karena ada masalah hukum yang belum clear.