Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah masih mengumpulkan data dan mengkaji terkait masuknya nama pebisnis Indonesia yang menjadi klien Mossack Fonseca, firma hukum asal Panama, yang kemudian dikenal dengan nama skandal Panama Papers.
"Itu nanti baru akan kami bicarakan, setelah semua data-datanya komplit baru saya akan bicara," kata Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, Kamis (14/4/2016).
Untuk sekarang, Kepala Negara belum mau bersikap atas kasus tersebut.
"Nanti saya akan bicara setelah semua selesai, jangan sampai bicara setengah-setengah, kasih pernyataan setengah-setengah," ujar dia.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan telah memiliki data para pebisnis yang menyimpan uang di luar negeri. Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Transaksi Khusus Dirjen Pajak Arman Imran mengatakan sedang memilah nama yang masuk Panama Papers, apakah tergolong tindak pidana atau tidak.
"Panama Papers bagi DJP ini hanyalah masalah di hilir saja kenapa pengusaha berdebar. Kami sebenarnya punya data yang Rp11, 450 triliun, data ini masih dalam proses. Nanti kami pilih dan kita pilah, yang nantinya akan di eksekusi mana yang pidana, pemeriksaan dan himbauan," ujar Amran di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Kasus seperti Panama Papers pernah terjadi pada era tahun 1980-an. Kala itu, kata dia, banyak perusahaan mulai membuka rekening di luar negeri hanya untuk kepentingan bisnis.
"Tahun 80-an era globalisasi menjadi wabah, dulu perusahaan berusaha secara individu untuk melakukan manajemen. Tujuannya memang bisnis, kemudian mereka ingin menekan biaya dan menambah penghasilan, sehingga muncul berbagai modus-modus seperti tax planing, tax avoiden," kata dia.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan berdasarkan hasil pengkajian yang dilakukan Kementerian Keuangan, sekitar 79 persen nama - nama yang ada dalam Panama Papers sesuai dengan data yang menjadi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.