Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang keras pengembang di 17 pulau buatan melakukan aktivitas jual beli karena belum ada izinnya.
"Nggak boleh itu (pengembang jual unit). Mereka akan dikejar-kejar sendiri oleh konsumen dan polisi, dengan pasal penipuan," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Saat ini, proyek reklamasi 17 pulau sudah dihentikan karena DPRD DKI tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara pasca tercium aroma suap yang kemudian menjerat mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi. Pemerintah pusat juga tengah membahasnya.
Mengenai kasus jual beli unit, kata Saefullah, belum ada laporan yang masuk ke pemerintah.
Tapi, sejumlah pengembang yang ketahuan bandel, misalnya mendirikan bangunan, katanya, saat ini sudah ditindak. Bangunan mereka disegel. Di antaranya kasus di Pulau C dan Pulau D yang dibangun oleh anak perusahaan Agung Sedayu Group, PT. Kapuk Naga Indah.
"Sekarang-sekarang ini kami sudah menyegel Pulau C dan D, karena di sana sudah ada pembangunan sebelum ada izinnya. Dinas P2B sudah beri peringatan, SP 1, SP 2, SP 3, segel sementara, dan sekarang sudah segel permanen," ujar Saefullah.