Fraksi PDI Perjuangan di DPR akan mengawal pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) untuk kepentingan bangsa atau bukan untuk menghindari pajak.
"Jadi melihat RUU ini juga merupakan solusi bagus hanya saja jangan hanya dimanfaatkan pengemplang pajak," kata anggota Komisi XI Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo di kantor Fraksi PDI Perjuangan, DPR, Kamis (14/4/2016).
Dia menerangkan UU tersebut nanti bisa menjadi alternatif bagi pemerintah untuk memperluas sumber penerimaan negara dengan menarik dana warga Indonesia yang selama ini mengendap di lembaga perbankan luar negeri.
"Jadi melihat RUU ini juga merupakan solusi bagus hanya saja jangan hanya dimanfaatkan pengemplang pajak," kata anggota Komisi XI Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo di kantor Fraksi PDI Perjuangan, DPR, Kamis (14/4/2016).
Dia menerangkan UU tersebut nanti bisa menjadi alternatif bagi pemerintah untuk memperluas sumber penerimaan negara dengan menarik dana warga Indonesia yang selama ini mengendap di lembaga perbankan luar negeri.
Namun, menurutnya, sejumlah kalangan menilai munculnya RUU Tax Amnesty bukan hal yang mendesak dijadikan UU, sebab pada 2017 akan berlaku Perjanjian Sistem Pertukaran Informasi antarnegara atau Automatic Exchange Sistem of Information yang ditandatangani oleh sejumlah menteri keuangan di berbagai negara. Dengan begitu, setiap negara wajib memberikan informasi atas penempatan dana atau investasi yang tersimpan di sektor perbankan. Rencananya, aturan tersebut akan berlaku mulai 2018.
"Manfaatkan bangsa ini bukan hanya menghindari perjanjian internasional yang sudah ditandatangani, agar RUU ini dalam pembahasannya memberikan dan berpihak republik ini memang pulang kembali ke Indonesia," kata dia.
Pemberlakuan RUU, kata Andreas, idealnya dibuatkan regulasi yang bersinergi. Sebagai contoh di Afrika Serikat, pengampunan pajak dikaitkan dengan sistem pengendalian devisa disertai dengan rekonsiliasi pajak, dimana pengampunan tidak hanya didukung UU pengampunan pajak tapi dengan UU lalu lintas devisa.
"Manfaatkan bangsa ini bukan hanya menghindari perjanjian internasional yang sudah ditandatangani, agar RUU ini dalam pembahasannya memberikan dan berpihak republik ini memang pulang kembali ke Indonesia," kata dia.
Pemberlakuan RUU, kata Andreas, idealnya dibuatkan regulasi yang bersinergi. Sebagai contoh di Afrika Serikat, pengampunan pajak dikaitkan dengan sistem pengendalian devisa disertai dengan rekonsiliasi pajak, dimana pengampunan tidak hanya didukung UU pengampunan pajak tapi dengan UU lalu lintas devisa.
"Karenanya, Fraksi PDIP akan mengawal pembahasan RUU pengampunan pajak agar benar-benar untuk kepentingan bangsa, bukan untuk kepentingan para pengindar pajak yang cukup hanya melaporkan pajaknya, tapi tidak membawa hartanya kembali ke Indonesia," katanya.