Nyalon Pilkada, Petahana Rawan Salah Gunakan Jabatan

Kamis, 14 April 2016 | 15:58 WIB
Nyalon Pilkada, Petahana Rawan Salah Gunakan Jabatan
Sejumlah pengacara saat deklarasi Advokat Pengawal Demokrasi Indonesia (APDI) di Jakarta, Rabu (23/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahakamah Konstitusi (MK) tetap memperbolehkan pejabat petahana ikut pemilihan kepala daerah tanpa harus mengundurkan diri. Padahal ini rawan penyalahgunaan jabatan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria. Menurutnya incumbent atau calon petahana masih sangat berpengaruh menggunakan jabatannya saat kampanye pemilihan Kepala Daerah.

"Incumbent sampai hari ini masih sangat berpengaruh menggunakan kewenangannya,"ujar Riza dalam pertemuan konsultasi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Tak hanya itu, dirinya mencontohkan bahwa ada calon petahana yang mengajukan cuti, malah memanfaatkan ajang kampanye.

"Kami berpendapat juga sama. Cuti juga nggak seperti sekarang? Cuti beberapa hari? Tahunya kampanye menggunakan anggaran daerah. Jadi kalau mau cuti semua. Termasuk incumbent," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI