Sebelumnya, tim satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap tiga orang pada 31 Maret 2016 lalu. Dua orang dari Brantas Abipraya, yaitu Direktur Keuangan Sudi Wantoko dan Senior Manajer Dandung Pamularno. Satu lagi dari pihak swasta: Marudut. Mereka ditangkap di hotel di Cawang, Jakarta Timur, usai transaksi.
Diduga, mereka berusaha menyuap Kejati DKI untuk menghentikan kasus yang sedang ditangani pihak kejaksaan. Diduga, Marudut adalah orang yang dipercaya Brantas untuk menyakinkan Kejati DKI agar kasus yang melibatkan mereka dihentikan. Namun, sebelum tujuan itu berhasil, KPK sudah terlebih dahulu menangkapnya.
KPK masih terus mengusut kasus tersebut, terutama siapa orang yang mau disuap untuk menghentikan kasus dugaan korupsi PT Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI.