Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti akan menyerahkan penahanan anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Ivan Haz menjadi tersangka kasus penganiayaan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan depan.
Penyerahan penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan kekerasan pembantu rumah tangga bernama Toipah dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejati. Akan tahap kedua rencana minggu depan, IH (Ivan Haz) akan diserahkan ke JPU Kejati bersama barang bukti," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Kamis (14/4/2016).
Krishna juga mengatakan jika ada lima alat bukti yang dikantongi pihak kepolisian dalam kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Ivan Haz.
"Setelah itu kami periksa cepat, ada 5 alat bukti dan 11 saksi serta 2 ahli, dokumen, petunjuk, barang bukti, dan tersangka juga mengakui perbuatannya, jadi 5 alat bukti terpenuhi," beber Krishna.
Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan Ivan Haz terkait kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga bernama Toipah (20). Ivan juga telah ditahan Polda Metro Jaya, setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam, Senin (28/2/2016) malam.
Atas perbuatanya itu, anak kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.