Polisi Jelaskan Kenapa Hasnaeni Diperiksa Saat Ingin Jadi DKI 1

Kamis, 14 April 2016 | 13:23 WIB
Polisi Jelaskan Kenapa Hasnaeni Diperiksa Saat Ingin Jadi DKI 1
Kader Partai Demokrat Hasnaeni dan Bendahara DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Ady Widjaja [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyangkal ada unsur politis dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan tender proyek di Jayapura tahun 2014 dengan terlapor kader Partai Demokrat Mischa Hasnaeni Moein. Hasnaeni dipanggil lagi untuk diperiksa. Momentumnya bertepatan dengan persiapan Hasnaeni maju menjadi calon gubernur Jakarta periode 2017-2022.

"Yang bilang siapa, saya belum tahu kalau dia daftar calon gubernur. Setelah Bu Hasnaeni ramai di media, saya baru aware kalau dia wanita emas yang di media," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Kamis (14/4/2016).

Hasnaeni dilaporkan Abu Arief Hasibuan ke Polda Metro Jaya pada 26 November 2014 dengan tuduhan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Nomor laporannya LP/4336/XI/2014/2014/PMJ Dit Reskrimum.

Gaung penanganan kasus tersebut sempat tak terdengar.

Krishna mengatakan kasus tersebut terus ditindaklanjuti. Mekanisme penyelidikan yang dilakukan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Krishna mengatakan penyidik sudah mengantongi beberapa barang bukti berupa dokumen dan bukti transfer penerimaan uang.

"Kami mah jalan terus. Kami menyita beberapa dokumen seperti bukti transfer, surat perjanjian, kwitansi, fotokopi cek, print out bank, rekening koran, kemudian surat bukti pencairan cek dan sebagainya. Jadi peristiwa berpindah uang menurut analisa gelar perkara benar terjadi, namun terkait konteks pidananya masih didalami," kata dia.

Krishna menambahkan sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.

"Kami telah memeriksa beberapa saksi dan sudah dilakukan gelar awal penyelidikan tersebut. Ada peristiwa yang harus dibuat terang yaitu pidananya," kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan kasus tersebut sempat dihentikan lantaran polisi tidak menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.

"Waktu itu dilakukan penyelidikan belum menemui kan kita mencari dua alat bukti itu melalui proses nah kalau belum ditemukan ditutup dulu begitu menemukan lagi kita buka kembali," kata Moechgiyarto di Polda Metro Jaya, Rabu (13/4/2016).

"Dari pada kita terus-terusan kan pekerjaan yang lain banyak nah di-pending dulu," tambah Moechgiyarto

Dia menambahkan polisi masih mendalami kasus tersebut. Status Hasnaeni, katanya, masih saksi terlapor.

"Ya belum, ada indikasi informasi kita buka lagi nanti didalami lagi," kata dia.

Hasnaeni tidak terima dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Lawyer saya sedang bersiap untuk melaporkan balik," kata Hasnaeni kepada Suara.com, Selasa (13/4/2016).

Hasnaeni mengatakan pernah diperiksa dalam kasus tersebut dan sudah menjelaskan semuanya dalam berkas acara pemeriksaan.

"Saya sudah katakan tidak tahu menahu kasus tersebut," katanya.

Hasnaeni juga mengaku tidak mengenal Abu Arief Hasibuan dan pernyataan ini juga sudah disampaikan ke dalam BAP ketika itu.

Hasnaeni mempertanyakan balik, kenapa kasus yang terjadi di tahun 2014 muncul lagi di tengah persiapannya maju ke pilkada Jakarta tahun 2017.

"Kenapa sekarang baru dipermasalahkan, kenapa nggak sebelum saya mau nyalon. Begitu saya di atas, baru dimasalahkan. Ini jadi pertanyaan besar," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI