Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyangkal ada unsur politis dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan tender proyek di Jayapura tahun 2014 dengan terlapor kader Partai Demokrat Mischa Hasnaeni Moein. Hasnaeni dipanggil lagi untuk diperiksa. Momentumnya bertepatan dengan persiapan Hasnaeni maju menjadi calon gubernur Jakarta periode 2017-2022.
"Yang bilang siapa, saya belum tahu kalau dia daftar calon gubernur. Setelah Bu Hasnaeni ramai di media, saya baru aware kalau dia wanita emas yang di media," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Kamis (14/4/2016).
Hasnaeni dilaporkan Abu Arief Hasibuan ke Polda Metro Jaya pada 26 November 2014 dengan tuduhan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Nomor laporannya LP/4336/XI/2014/2014/PMJ Dit Reskrimum.
Gaung penanganan kasus tersebut sempat tak terdengar.
Krishna mengatakan kasus tersebut terus ditindaklanjuti. Mekanisme penyelidikan yang dilakukan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Krishna mengatakan penyidik sudah mengantongi beberapa barang bukti berupa dokumen dan bukti transfer penerimaan uang.
"Kami mah jalan terus. Kami menyita beberapa dokumen seperti bukti transfer, surat perjanjian, kwitansi, fotokopi cek, print out bank, rekening koran, kemudian surat bukti pencairan cek dan sebagainya. Jadi peristiwa berpindah uang menurut analisa gelar perkara benar terjadi, namun terkait konteks pidananya masih didalami," kata dia.
Krishna menambahkan sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.
"Kami telah memeriksa beberapa saksi dan sudah dilakukan gelar awal penyelidikan tersebut. Ada peristiwa yang harus dibuat terang yaitu pidananya," kata dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan kasus tersebut sempat dihentikan lantaran polisi tidak menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
"Waktu itu dilakukan penyelidikan belum menemui kan kita mencari dua alat bukti itu melalui proses nah kalau belum ditemukan ditutup dulu begitu menemukan lagi kita buka kembali," kata Moechgiyarto di Polda Metro Jaya, Rabu (13/4/2016).