Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap menginginkan reklamasi untuk pembuatan 17 pulau di pantai utara Jakarta dilanjutkan. Kalau proyek tersebut terealisasi, luasan daratan Jakarta akan tambah sekitar 5.173 hektar.
"Reklamasi akan jalan. Seluruh dunia akan lakukan reklamasi. Yang penting tidak merusak lingkungan dan harus adil. Tidak membebani rakyat dan negara. Rakyat dapat apa (dari reklamasi) ini penting," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Ahok berterima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tengah mengulas kembali Analisa Mengenai Dampak Lingkungan reklamasi pantai utara Jakarta.
"Kita sudah ketemu kita terima kasih pada Menteri LHK (Siti Nurbaya). Dia membantu mengumpulkan data supaya jangan sampai terjadi dampak lingkungan yang merugikan," ujar Ahok.
Menurut Ahok yang dilakukan Kementerian LHK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengamanatkan pengawasan dan supervisi terkait lingkungan hidup.
"Jadi sebetulnya soal reklamasi ini tidak ada yang menentang reklamasi sebenernya. Karena ini emang dilakukan best practice seluruh dunia. Malahan ada analisa dunia 40 tahun ke depan kalau nggak mau lakukan reklamasi akan kelaparan," kata Ahok.
Saat ini, proyek reklamasi dihentikan karena DPRD tidak mau melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Mereka tidak mau melanjutkan setelah Sanusi ditangkap KPK pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.