Suara.com - Mahkamah Konstitusi menggelar pertemuan konsultasi antara pimpinan dan anggota DPR. Mereka yang bertemu Hakim Konstitusi adalah Komisi II dan Komisi III DPR.
Pertemuan tersebut membahas Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah serta evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2015 di Gedung MK.
Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamaruzzaman mengatakan terjadi persoalan pada Pilkada Serentak, diantaranya kinerja Komisi Pemilihan Umum yang tidak tepat dalam menafsirkan di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.
"KPU seharusnya tidak boleh menambah norma-norma tertentu dan menafsirkan sendiri peraturan yang berada di Undang-Undang No. 8 Tahun 2015. Ini tidak pernah kami laporkan, tapi kami merasakan ini," ujar Rambe dalam pertemuan konsultasi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Lebih lanjut kata Rambe, DPR juga terus membahas soal persyaratan calon perseorangan yang harus dimasukkan dalam revisi UU Pilkada. Pasalnya MK telah mengubah syarat berdasarkan jumlah penduduk menjadi jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap)
"Fraksi di DPR mempertimbangkan syarat perseorangan baik dari jumlah dan presentasi untuk mendorong 15 persen dari DPT agar setara dengan partai politik yang harus 20 persen dari kursi DPR sampai 25 persen suara sah, "ucapnya.
Dirinya berharap pertemuan ini MK bisa menangkap keinginan pembuat Undang-undang sehingga judicial review sejalan dengan pembuat Undang-undang.
"Komisi II berharap agar MK tidak banyak membatalkan undang-undang yang akan dibuat nanti, walaupun ada banyak yang melakukan judicial review. Revisi UU Pilkada ini harus selesai akhir bulan ini, jangan sampai nanti Juni banyak yang Judicial Review," ungkapnya.