Suara.com - Kepolisian daerah Jambi tengah mengejar tiga pemburu gading gajah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Mereka terlibat aksi pembunuhan dan pengambilan gading gajah yang terjadi di Kabupaten Tebo, Jambi akhir Januari lalu.
"Saat ini polisi baru berhasil menangkap dua pelaku utama kasus perburuan gading gajah tersebut dan masih mengejar tiga DPO lainnya yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Kamis (14/4/2016).
Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut adalah berinisial SI, AL dan KA semuanya warga Kabupaten Tebo. Perburuan disertai pembunuhan seekor gajah di Kabupaten Tebo terjadi pada 28 Januari 2016 lalu di Hutan Muda Desa Semambu dekat Sungai Pekundangan Kecamatan Sumay. Polda Jambi ikut membantu Polres Tebo dalam memburu ketiga DPO tersebut.
"Kami ikut mem-backup dalam mencari ketiga pelaku pembunuh gajah jantan bernama Dadang," kata AKBP Kuswahyudi Tresnadi kepada wartawan.
Sementara itu, selanjutnya untuk proses penyidikan dua tersangka yang sudah diamankan yakni Sukarno alias Pakde Cecep (78) warga Desa Semambu, Kecamatan Sumay dan Elpian Junaidi alias Mamang Elpian (43) warga Dusun Lubuk Benteng Teluk Kuro, Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, dilakukan oleh Satreskrim Polres Tebo.
Sedangkan barang bukti dan tersangka usai dilakukan ekspose di Polda Jambi juga langsung dibawa kembali ke Mapolres Tebo dan sejauh ini, penyidikan masih berlangsung dan anggota Polres Tebo dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi terus berkoodinasi dalam kasus itu. Polisi berhasil meringkus dua pemburu gading gajah, Minggu (10/4/2016) lalu di kediamannya masing-masing.
Barang bukti yang diamankan yakni batok kepala gajah, gading gajah sepanjang 98 cm berdiameter 10 cm dengan berat 9 Kg, gergaji, parang, kapak, GPS merk Sollar dan senter.
Hewan cerdas ini dibunuh dengan sadis pada 28 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB menggunakan senjata api jenis kecepek. Dua tembakan membuat gajah bernama Dadang tewas dan gadingnya diambil untuk dijual para pelaku senilai Rp12 juta per kilogram namun belum berhasil terjual dua pelaku berhasil ditangkap polisi.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Jumlah gajah terus berkurang