Pada 31 Maret 2016, tim satuan tugas khusus penyidik KPK operasi tangkap tangan terhadap tiga orang. Dua orang dari Brantas Abipraya, yaitu Direktur Keuangan Sudi Wantoko dan Senior Manajer Dandung Pamularno. Satu lagi dari pihak swasta: Marudut. Mereka ditangkap di hotel di Cawang, Jakarta Timur, usai transaksi.
Diduga, mereka berusaha menyuap Kejati DKI untuk menghentikan kasus yang sedang ditangani pihak kejaksaan. Diduga, Marudut adalah orang yamg dipercaya Brantas untuk menyakinkan Kejati DKI agar kasus yang melibatkan mereka dihentikan. Namun, sebelum tujuan itu berhasil, KPK sudah terlebih dahulu menangkapnya.
KPK masih terus mengusut kasus tersebut, terutama siapa orang yang mau disuap.