Ahok Kirim Surat Keberatan ke Mahkamah Kehormatan BPK

Kamis, 14 April 2016 | 10:24 WIB
Ahok Kirim Surat Keberatan ke Mahkamah Kehormatan BPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat menyebut audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan soal Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat tidak akurat. Perseteruan Ahok bermula saat BPK Perwakilan DKI Jakarta mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2014.

Dalam laporan BPKP DKI, pembelian lahan RS Sumber Waras Jakarta Barat yang dilakukan Pemprov DKI diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp191 miliar. Hal ini diketahui setelaha ada selisih angka dalam pembelian lahan yang dilakukan PT Ciputra Karya Unggul.

Tak puas dengan LHP tersebut, Ahok melayangkan surat keberatan Mahkamah Kehormatan BPK RI.‎ Laporan tersebut dikirimkan pada 3 Agustus 2015. Dalam surat itu ada dua poin utama yang disoal Ahok.

Pertama, BPK Perwakilan DKI Jakarta tidak menyampaikan konsep laporan hasil pemeriksaan dan usulan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta, atau kepada Ahok. Tetapi malah laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan ke DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu.

Kedua, Ahok merasa tidak pernah diberikan kesempatan oleh BPK untuk memberikan kesempatan untuk menanggapi temuan dan kesimpulan pemeriksaan. Ini bertentangan dengan Pasal 9 Ayat 1 huruf G Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2011.

Tak lama kemudian setelah Ahok melayangkan surat ke Mahkamah Kehormatan BPK RI, pada tanggal 18 Agustus 2015, Inspektur Utama selaku Panitera Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI, Mahendro Sumardjo membalas surat tersebut. Ia menyampaikan bahwa surat pengaduan Ahok telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor 03/RP/Majelis Kehormatan/08/2015.

"Selanjutnya untuk kepetingan Sidang MKKE, pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan," bunyi surat yang diterima Ahok pada 19 Agustus 2015 lalu.

Hanya saja surat yang diterima Ahok itu sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari pihak BPK, sebab sampai bulan April 2016 Ahok tak kunjung mendapatlan undangan dari MKKE BPK RI.

Apabila mengacu pada Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2013 seharusnya pada 14 September 2015 sidang Majelis Kehormatan seharusnya diselenggarakan.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menduga ada oknum di BPK dan MKKE BPK mencoba memutar balikan fakta. Ahok mengklaim dalam pembelian RS Sumber Waras‎ semua prosedur yang diatur dalam undang-undang telah dilakukan pemprov DKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI