Suara.com - Gubermur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mengetahui alasan mengapa Polda Metro Jaya belum merestui penghapusan aturan 3 in 1 di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta. Ahok juga mengaku belum bertemu langsung dengan Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Polisi Moechgiyarto, guna membahas masalah tersebut.
"Saya nggak tahu (kenapa Polda belum mendukung), saya belum pernah ketemu beliau, tapi mungkin karena beliau orang hukum, kalau orang hukum kan mesti analisa, data kajian," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Sampai saat ini, Ahok tetap bersikeras agar aturan yang mengharuskan mobil pribadi mengangkut tiga orang saat melintasi jalur tertentu di Jakarta itu dapat ditiadakan. Ia bahkan berencana memanggil pakar dalam bidang transportasi untuk mengkaji usulannya tersebut.
"Dan sekarang kita lagi minta kajian lagi, bukan saya yang kaji lho mesti ahli transportasi, ahli sosial, berapa banyak anak-anak kerja dikasih obat penenang. Pak Kapolda orang hukum dan semua kajian harus dipelajari," kata Ahok.
Lebih lanjut, mantan Bupati Bekitung Timur ini membandingkan gaya kepemimpinan Kapolda terdahulu Irjen Polisi Tito Karnavian, dengan Irjen Polisi Moechgiyarto.
"Kalau Pak Tito dan saya orang lapangan jadi 'hajar dulu bro'. Kalau orang hukum dia nggak bisa, jadi mesti analisa semua dipikirin dan butuh waktu," katanya.
Menurut Ahok, keberadaan aturan 3 in 1 tidak berpengaruh mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Malahan, banyak oknum masyarakat yang memanfaatkan aturan tersebut dengan cara menjadi joki 3 in 1 serta mengajak anak balita.
"Sekarang logika saja kalau semua bayar orang pakai joki, belasan tahun 3 in 1 macet nggak? Macet juga dan bukan cuma itu jalan penghubung sekitarnya lebih macet," jelas Ahok.
Soal 3 in 1, Ahok Bandingkan Moechgiyarto dengan Tito Karnavian
Kamis, 14 April 2016 | 10:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
06 November 2024 | 15:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI