Arab Saudi Sunat Kewenangan Polisi Syariah

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 14 April 2016 | 05:07 WIB
Arab Saudi Sunat Kewenangan Polisi Syariah
Seorang polisi syariah Arab Saudi sedang menjalankan tugasnya di Riyadh (Reuters/Fahad Shaeed).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Arab Saudi memutuskan untuk memangkas sejumlah kewenangan polisi syariah, institusi yang bertugas untuk mengawasi dan menegakkan aturan-aturan moral di kerajaan tersebut.

Polisi syariah Saudi biasanya bertugas mengawasi perilaku warga di ruang publik. Mereka berpatroli untuk melarang warga mengonsumsi alkohol, memutar musik, memastikan toko-toko tutup di waktu salat, mencegah para perempuan bepergian tidak didampingi mahramnya, dan mengawasi busana perempuan.

Tetapi dalam kebijakan terbaru kabinet Saudi, seperti yang dilansir kantor berita SPA, diatur bahwa para petugas polisi syariah atau mutawin tak lagi diizinkan mengejar, menanyai, meminta kartu identitas, atau menangkap orang disangka melanggar nilai moral.

Kini mereka hanya bisa melaporkan orang yang mereka sangka melanggar aturan kepada polisi. Hanya polisi saja yang nantinya boleh mengambil langkah penegakan hukum.

Tak hanya itu. Semua anggota mutawin juga diwajibkan menunjukkan kartu tanda anggotanya saat bertugas.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya Kerajaan Saudi mengendalikan para mutawin yang tadinya sangat berkuasa.

Ketika Raja Salman naik tahta pada 2015 lalu, polisi syariat seperti mendapat angin segar, karena raja baru itu langsung memecat kepala polisi yang dinilai berpikiran terbuka.

Selain itu Salman juga mengeluarkan dekrit yang mengatur bahwa presiden mutawin adalah jabatan setingkat menteri dan dipilih langsung oleh raja.

Polisi syariah sendiri kerap menjadi sorotan di Saudi, karena terlibat dalam beberapa kasus kekerasan bahkan kematian.

Di 2012, pemimpin polisi syariah melarang anggotanya menggelar pengejaran pelaku pelanggaran menggunakan mobil, setelah terjadi beberapa kecelakaan, bahkan kematian, dalam aksi kejar-kejaran di jalan raya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI