Suara.com - Di salah satu pulau dari 17 pulau buatan di Jakarta Utara disinyalir melanggar aturan karena belum ada izin mendirikan bangunan, tetapi sudah berani-berani melakukan jual beli properti. Praktik tersebut terjadi di tengah Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tak kunjung disahkan DPRD DKI Jakarta.
Apa tanggapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)?
"Dalam UU Notaris PPAT, urusan jual beli baru bisa dilakukan kalau ada melunaskan PBB. PBB baru ada kalau sudah ada penentuan NJOP siapa pun yang membeli tanah di pulau itu berarti tak melalui notaris PPAT," ujar Ahok di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).
Praktik jual beli tersebut, antara lain terungkap lewat salah satu situs online. Di sana ada promosi tentang berbagai fasilitas di Pulau D. Misalnya ada lapangan golf dengan 27 lubang rancangan Jack Nicklaus, kemudian rumah dan ruko menghadap ke laut.
Ahok menduga itu kegiatan ilegal. Sebab, kata dia, tak mungkin ada surat resmi kepemilikan lahan yang bisa diperjualbelikan sebelum ada penentuan Nilai Jual Objek Pajak.
"Makanya saya nggak tahu ada perjanjian di bawah tangan atau apa yang jelas dalam UU, kalau mau jual beli tanah harus melalui notaris PPAT," kata Ahok. "Notaris juga nggak boleh membuat akta sebelum melunaskan PBB-nya. Jadi urusan bayar pbb saja bukan urusan kami, notaris yang jamin."
Ahok mengaku tak bisa masuk terlalu dalam soal jual beli. Soalnya, kata dia, itu urusan pembeli dengan pengembang.
Pembeli, kata Ahok, tentu harus mengetahui barang yang dibelinya belum memiliki izin.
"Sanksi saja paling digugat oleh pembeli ya kan? Kalau kamu jual mobil kamu tanpa balik nama salah nggak? Nggak salah! Orang yang pakai saja bodoh mau pakai nggak balik nama. Kalau ketangkap kita?" kata Ahok.
Gara-gara sudah melakukan aktivitas jual beli, pemerintah kemudian menyegel pulau tersebut.