Usai Digarap KPK Setengah Hari, Ini Penjelasan Sunny

Rabu, 13 April 2016 | 18:53 WIB
Usai Digarap KPK Setengah Hari, Ini Penjelasan Sunny
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Usai menjalani pemeriksaan di KPK, staf khusus Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, mengaku tidak ditanyakan hal-hal yang berat oleh penyidik.

Sunny dimintai keterangan sebagai saksi setelah KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. KPK ingin tahu perannya dalam kasus ini.

"Ditanya yang simpel-simpel saja mengenai tugas dan fungsi saya di kantor gubernur. Kemudian peran saya dalam pembahasan raperda dan hubungan saya dengan tersangka Mohamad Sanusi," kata Sunny di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).
 
Sunny juga ditanya soal hubungannya dengan pemerintah Jakarta dan DPRD.

"Ditanyakan juga soal itu. Intinya saya ini dapat informasi dari pengembang dan menyampaikannya kepada pak gubernur dan pihak legislatif," kata Sunny.

Sunny merupakan mahasiswa doktoral di Department of Political Science, Northern Illinois University. Sunny magang di Balai Kota untuk mengkaji cara kerja Ahok selama memimpin Jakarta dan mempelajari gaya politik Ahok. Sunny juga pernah tercatat sebagai peneliti di lembaga Centre for Strategic and International Studies Jakarta. Meski staf magang, dia dipercaya Ahok untuk mengatur jadwal pertemuan dengan pengembang. Namanya melesat setelah KPK mencegahnya ke luar negeri. Ia disebut pengacara bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Krisna Murti, sebagai perantara pesan antara pemerintah daerah, DPRD, dan pengusaha seputar pembahasan rancangan perda reklamasi.
 
Sunny mengaku tidak tahu mengenai rencana memasukkan kewajiban pengembang untuk membayar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak kepada pemerintah dalam raperda yang kemudian diduga menjadi kasus karena pengembang keberatan sehingga melobi dewan agar menurunkannya jadi lima persen, Sunny mengaku tidak tahu banyak soal itu.

"Oh itu bukan harus saya yang sampaikan. Semua orang juga sudah tahu itu," kata Sunny.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
 
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI