Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Selain Sanusi, Presiden Direktur Podomoro Ariesman Widjaja dan stafnya: Trinanda Prihantoro juga ditetapkan menjadi tersangka.
Sampai hari ini, sudah belasan orang, baik dari DPRD, pemerintah, dan swasta yang telah diperiksa KPK untuk mengungkap kasus. Beberapa orang juga sudah dicekal.