Suara.com - Komisaris Utama PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Lambock V. Nahattands selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta di KPK, Rabu (13/4/2015).
Usai diperiksa, Lambock yang mengenakan kemeja warna putih tidak mau berkomentar sedikit mengenai pemeriksaan tadi.
Ketika dikejar wartawan, dia buru-buru memasuki mobilnya.
Selain Lambock, hari ini, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang sama. Di antaranya, staf khusus Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, dan bos Agung PT Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja, Assistant Personal Agung Podomoro: Trinanda Prihantoro, dan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.