Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan hasil pemeriksaan investigatif terhadap pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras menyimpulkan ada penyimpangan.
"Dari hasil pemeriksaan, clear (jelas), BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bakhtiar Arif dalam jumpa pers di kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar.
BPK memberi rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 m persegi dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Jika tidak bisa membatalkan pembelian itu, Gubernur disarankan BPK untuk memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT. Ciputra Karya Unggul.
Menurut Bakhtiar BPK fokus kepada penyelamatan atau pemulihan keuangan negara.
BPK menggelar pemeriksaan investigatif untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai surat KPK tanggal 6 Agustus 2015 kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif pengadaan tanah RS Sumber Waras.
"BPK telah melaksanakan pemeriksaan investigatif pengadaan tanah RS Sumber Waras selama empat bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan standar pemeriksaan keuangan negara. BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif tersebut kepada KPK pada 7 Desember 2015," ujar Bakhtiar.