Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menyimpan kenangan ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus pengadaan tanah untuk Rumah Sakit Sumber Waras pada Selasa (12/4/2016).
Ketika itu, Ahok mengaku ditanya oleh salah satu penyidik. Ahok menduga penyidik itu perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ahok merasa lembaga ini tendensius dalam melakukan audit investigasi.
"Ada lagi pertanyaan yang lucu banget, bapak tahu nggak HGB (hak guna bangunan) Sumber Waras akan berakhir 2018? (Saya pikir) ini kan bahasanya LSM yang DPRD belakang," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Menurut Ahok hampir seluruh sertifikat tanah perusahaan memakai HGB serta hak guna usaha.
"(Saya jawab) oh gitu ya? Kalau gitu republik kita kaya raya Pak. Karena hampir semua pabrik, sertifikat apapun di Indonesia atas nama PT, termasuk sawit, semua tambang semua apapun, itu pakai HGB dan HGU, ada masa selesai. Kalau diterjemahkan selesai ini, kita ambil balik, kaya kita pak. Kaya pak. Itu siapa yang ngajarin gitu pak? UU-nya BPK baca nggak," kata Ahok.
Lebih lanjut, menurut Ahok tanah yang ada di kawasan RS Sumber Waras bukan tanah negara. Maka jika diartikan, menurut Ahok, pembelian tanah tidak perlu dilakukan. Sebab pemerintah hanya tinggal menunggu HGB dan HGU perusahaan habis.
"Saya tahu anda profesional tapi tidak semua orang profesional. Karena ini nggak bisa dibuka, saya musti ngomong. Saya ngomong blak-blakan sama dia. Panjang, saya sampaikan argumentasi saya," katanya.
"Kalau itu pengertiannya saya bilang, mari nggak usah beli tanah. Tunggu aja semua. Berarti semua kantor gedung, di semua mal, pakai HGB dan HGU toh, kalau selesai punya kita nggak? Darimana otak pikiran itu," Ahok menambahkan.