Bukan Cuma Aguan dan Sunny, Sanusi Juga Digarap KPK Hari Ini

Rabu, 13 April 2016 | 12:03 WIB
Bukan Cuma Aguan dan Sunny, Sanusi Juga Digarap KPK Hari Ini
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016) malam. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak hanya memeriksa Sunny Tanuwidjaja dan bos Agung PT. Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga memeriksa mantan Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi. Sanusi kini sudah jadi tersangka kasus dugaan menerima suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sanusi tiba di gedung KPK pukul 10.15 WIB. Sanusi datang dengan mengenakan rompi khas tahanan KPK berwarna orange. Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Sanusi terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang itu diduga merupakan titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk memuluskan kepentingan pengembang masuk dalam peraturan daerah.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan raperda.

Pagi tadi, Sunny yang merupakan staf khusus Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan diperiksa sebagai saksi untuk Sanusi dan Ariesman.

"Saya datang untuk diperiksa buat Pak Sanusi dan Pak Ariesman," kata Sunny.

Selain memeriksa Sunny dan Aguan serta Sanusi, penyidik juga akan memeriksa Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni, Komisaris Utama PT Pelindo II Lambock V Nahattands dan Finance Director PT. Agung Podomoro Land Siti Fatimah.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Sanusi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Mencuatnya kasus dugaan suap raperda soal reklamasi berawal setelah KPK menciduk Sanusi dalam OTT.

Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.

Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI