Kasus Suap Damayanti, KPK Periksa Ketua Komisi V DPR

Rabu, 13 April 2016 | 11:09 WIB
Kasus Suap Damayanti, KPK Periksa Ketua Komisi V DPR
Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena, Rabu (13/4/2016). Politikus Partai Demokrat diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 yang sebelumnya sudah menyeret anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Tak hanya Michael, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni pegawai negeri sipil bernama Miftachul Munir dan orang swasata bernama Rieza Setiwa.

"Mereka juga akan jadi saksi untuk DWP," kata Priharsa.

Sebelumnya, KPK sudah beberapakali meminta keterangan dari Michael.

Wakil Komisi V DPR RI Yudi Widiana juga sudah dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yakni, Damayanti, Budi Supriyanto, Direktur PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini.

Sejauh ini baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

REKOMENDASI

TERKINI