Aguan dan Sunny Akhirnya Bertemu di KPK, Mereka akan Diperiksa

Rabu, 13 April 2016 | 11:02 WIB
Aguan dan Sunny Akhirnya Bertemu di KPK, Mereka akan Diperiksa
Bos pengembang PT. Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa bos pengembang PT. Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, dan staf khusus Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, Rabu (14/4/2016).

Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sunny terlihat datang lebih dulu ke gedung KPK. Sunny mengenakan kemeja warna putih. Dia tidak banyak berkomentar kepada wartawan. Sunny langsung masuk ke dalam lobi.

Tak lama kemudian Aguan datang sekitar pukul 09.30 WIB. Bos Agung Sedayu Group itu juga tak mau memberikan keterangan kepada wartawan.

Aguan mengenakan batik warna ungu. Aguan langsung masuk ke dalam ruang tunggu gedung KPK. Dia didampingi oleh kuasa hukum.

Menurut pengamatan Suara.com, keduanya terlihat mengobrol sembari menunggu panggilan penyidik KPK.

Sunny merupakan mahasiswa doktoral di Department of Political Science, Northern Illinois University. Sunny magang di Balai Kota untuk mengkaji cara kerja Ahok selama memimpin Jakarta dan mempelajari gaya politik Ahok. Sunny juga pernah tercatat sebagai peneliti di lembaga Centre for Strategic and International Studies Jakarta. Meski staf magang, dia dipercaya Ahok untuk mengatur jadwal pertemuan dengan pengembang. Namanya melesat setelah KPK mencegahnya ke luar negeri. Ia disebut pengacara bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Krisna Murti, sebagai perantara pesan antara pemerintah daerah, DPRD, dan pengusaha seputar pembahasan rancangan perda reklamasi.

Aguan juga telah dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya sangat dibutuhkan KPK untuk mengusut kasus dugaan suap seputar pembahasan raperda.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang itu titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI