Suara.com - Walaupun menganggap hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta terhadap pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, ngaco, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ada niat untuk menggugat lembaga auditor negara tersebut.
"Percuma, mau gugatnya gimana? Dia Tuhan Allah kok di Indonesia kok. Iya toh? Sekarang gimana jelasin katanya masuk Panama list? Makanya saya tanya BPK, yang duduk di BPK berani nggak buktiin hartanya darimana? Jadi jangan asal ngomong di Republik ini gitu lho," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Ahok mengaku pernah merasa kesal dengan salah satu auditor yang didatangkan KPK untuk meminta keterangannya. Ketika itu, Ahok sampai menduga auditor tersebut merupakan orangnya Eddy Mulyadi Soepardi.
"Saya bilang sama yang kemarin audit saya satu. Sekarang kamu orang BPKP ya? Salam tuh sama salah satu anggota BPK Prof. Eddy. Aku udah gituin dia. Saya bilang, 'salam sama beliau bilangin Ahok doain dia umur panjang untuk lihat Ahok jadi Presiden'," kata Ahok.
Eddy Mulyadi Soepardi saat ini menjabat sebagai anggota BPK RI.
"Supaya saya berantas munafik-munafik yang nggak bisa buktiin. Aku gituin. Kalau dia keluar ganti lagi yang lebih baik. Terus udah sore udah malam muncul lagi dia. Kayaknya lucu banget pertanyaannya. Pertanyaannya sederhana, bukan bocorin BAP. Dia tanya "bapak pernah nggak kepikir, bapak kan mau beli NJOP, itu harga terendah urusan negara. Bapak berhak menentukan NJOP kenapa bapak tidak perlambat NJOP? Supaya bisa beli barang yang murah" bagus toh pertanyaannya, udah malam ini," kata Ahok.
"Terus saya jawabnya sederhana. Saya pertama nggak pernah kepikir masalah itu karena itu saya pikir kejahatan. Karena tugas saya mengadminstrasi keadilan sosial lho. Itu kejahatan! Tapi nggak apa. Sekarang nggak apa, aku turutin ide anda ini. Saya juga belum pernah ngitung ya. Berarti saya juga nggak cuma bisa neken sumber waras lho," ujar Ahok menambahkan.
Sebelumnya, menurut laporan hasil pemeriksaan BPK, pemerintah tidak tepat dalam menentukan patokan harga nilai jual objek pajak sehingga yang dibayarkan pemerintah mengalami penggelembungan. Pemerintah Jakarta berpatokan pada NJOP di Jalan Kyai Tapa sebesar Rp20 juta. Sementara menurut BPK acuan harga beli bisa didasarkan pada nilai NJOP di Jalan Tomang Utara yang cuma Rp7 juta.
Atas dasar itu kemudian KPK memanggil sejumlah pihak, termasuk Ahok.