Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero), Lambock V.Nahattands dalam kasus dugaan suap proyek reklamasi Teluk Jakarta. Lambock diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi.
Hari ini juga KPK memeriksa Sunny Tanuwidjaja yang kerap disebut sebagai Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pemeriksaan terhadap Sunny dilakukan oleh KPK setelah mencekal dirinya untuk tidak berpergian ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan KPK agar memudahkan penyidik dalam mengusut kasus yang sudah menjerat tiga tersangka tersebut.
"Yang bersangkutan sama dengan Sunny, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu(13/4/2016).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siti Fatimah selaku Finance Director PT.Agung Podomoro Land (Tbk). Dari pihak Pemprov DKI KPK juga memanggil Darjamuni selaku Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sanusi.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Presiden Direktur PT.APL(Tbk) Ariesman Widjaja, Karyawan PT. APL (Tbk), Trinanda Prihantoro dan Mohamad Sanusi sendiri selaku Ketua Komisi D DPRD DKI.