Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan raperda soal reklamasi yang telah menyeret mantan Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi sebagai tersangka. Hari ini, Rabu (13/4/2016), penyidik KPK memanggil bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap tersebut.
Aguan terlihat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Dengan mengenakan batik berwarna ungu, Aguan yang ditanyai wartawan tampak enggan berkomentar terkait pemeriksaan tersebut. Dia hanya melemparkan senyum kepada wartawan saat memasuki lobi KPK.
Sebelumnya diketahui, KPK telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Aguan. Staf magang di kantor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, serta Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, juga telah dicekal.
Dalam proyek reklamasi, perusahaan yang dipimpin Aguan disebut mendapatkan jatah mengerjakan reklamasi di pesisir utara Jakarta. Ada lima pulau yang dikerjakan perusahaan anak usaha Agung Sedayu Group, PT Kapuk Naga Indah.
Mencuatnya kasus dugaan suap raperda soal reklamasi ini berawal setelah KPK menciduk Sanusi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3) malam. Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4), Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, pun menyerahkan diri ke KPK. Ketiga orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK sendiri kini masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.