Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap anggota DPRD oleh pihak PT Agung Podomoto Land, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Pantai Utara Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Strategis. Setelah sebelumnya memeriksa pihak DPRD dan Pemprov DKI serta sebagian pihak Agung Podomoro, kali ini KPK memanggil Sunny Tanuwidjaja yang kerap disebut sebagai Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pagi ini, Rabu (13/4/2016), Sunny sendiri tampak sudah tiba di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemriksaan tersebut. Berkacamata dan mengenakan kemeja berwarna biru, begitu sampai, Sunny hanya sempat memberikan sedikit komentar terkait maksud kedatangannya hari ini ke KPK.
"Saya datang untuk diperiksa buat Pak Sanusi dan Pak Ariesman," kata Sunny, saat tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/4).
Sementara, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak KPK, lelaki yang dikatakan Ahok tengah menyelesaikan disertasi doktoralnya tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi yang adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan terhadap Sunny dilakukan oleh KPK setelah mencekal dirinya untuk tidak berpergian ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan KPK agar memudahkan penyidik dalam mengusut kasus yang sudah menjerat tiga tersangka tersebut.