DPRD Hentikan Pembahasan 2 Raperda, Ahok: Kita Nggak Bisa Apa-apa

Rabu, 13 April 2016 | 09:53 WIB
DPRD Hentikan Pembahasan 2 Raperda, Ahok: Kita Nggak Bisa Apa-apa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah memutuskan menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak ada masalah dengan sikap anggota dewan yang menyatakan ogah melanjutkan pembahasan dua raperda zonasi tersebut.

"Iya. Bila dia mau tunda, ya, haknya dia ya. Kita nggak bisa apa-apa. Sama saja, mereka menunda-nunda mengesahkan juga selama ini kan," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/4/2016).

 
Menurut Ahok, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah benar menangani kasus dugaan suap Raperda Reklamasi. Apalagi ketika salah satu anggota dewan dari Fraksi Gerindra, Mohamad Sanusi, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land (Tbk).

"Saya kira KPK periksanya sudah benar. Biar nanti terungkap, ada apa, motif apa, (kenapa) tunda-tunda, tunda-tunda, gitu lho. Kan aneh kan? Drafnya sudah ada kok," jelas Ahok.

Diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, pada Kamis (31/3) malam. Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro, yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4), Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pun menyerahkan diri ke KPK. Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pembahasan raperda sendiri sempat mandeg. Hal ini diduga karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Para perusahaan disinyalir ngotot menginginkan hanya membayar 5 persen dari NJOP. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara pengembang dan pembuat legislagi mengenai hal itu, sebelum raperda disahkan menjadi perda.

KPK sendiri masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa. Sejauh ini, bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, telah dicekal bepergian ke luar negeri. Staf magang di kantor Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja, serta Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, juga telah dicekal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI