Sampai saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pejabat Podomoro untuk mendalamai kasus tersebut.
Pembahasan raperda sempat mandeg-mandeg. Diduga, karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Perusahaan disinyalir ngotot menginginkan hanya lima persen dari NJOP. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara pengembang dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda disahkan.