Muhammadiyah Minta Revisi UU Terorisme Ditunda

Selasa, 12 April 2016 | 19:09 WIB
Muhammadiyah Minta Revisi UU Terorisme Ditunda
Ketua Komnas HAM Siane Indriani dan Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqoddas membuka amplop berisi uang dari Densus 88 untuk istri Siyono. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa berharap kasus Siyono tidak perlu terulang lagi. Karenanya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komnas HAM, KontraS dan Muhammadiyah, meminta pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) terorisme untuk ditunda pembahasanya.
 
"Tadi ada catatan dari Muhammadiyah untuk menunda revisi tentang UU terorisme. ‎Karena ada catatan dari mereka. Kami tunggu catatan diberikan Muhammadiyah apa kira-kira catatan mereka dalam rangka perbaikan revisi sebagai masukan, sebagai pengusul perubahan. Kita tunggu," kata Desmon usai rapat, di DPR, Selasa (12/4/2016). 
 
Selain itu, Desmon menambahkan, Komisi III juga akan meminta pandangan dari Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) dan Kepolisian. Nantinya, masukan dari semua pihak akan dijadikan pertimbangan lanjutan untuk revisi UU Terorisme.
 
Anggota Bidang Hukum PP Muhammadiyah Busyro Muqodas mengatakan, ada beberapa catatan yang diberikan Muhammadiyah untuk Revisi UU tentang Terorisme ini. 
 
Pertama, tentang alasan kemanusiaan dalam penerapan UU ini. Dalam salah satu pasal UU Terorisme, ada penjelasan sampai 30 hari. Namun, kasus Siyono ini, penahanan tidak sampai satu minggu tapi tewas dengan cara yang tidak wajar.
 
"Kedua, soal transparansi dalam menguji informasi yang harus shahih oleh tim independen juga bahwa seseorang tersebut diinformasikan teroris itu tidak boleh sepihak dari densus. Densus itu bukan penyidik. Siapa yang menguji mengawasi? Selama ini ngga ada kan?" kata dia. 
 
Kemudian, ketiga, soal kategori pelanggaran HAM. Menurut Busyro pelanggaran HAM tidak cukup dibawa ke dalam ranah komite etik. Namun, bawa saja ke ranah pidana. 
 
‎"Jadi harus ditunda, paradigmanya harus diuji secara sahih oleh unsur masyarakat sipil, kampus, NGO. Kalau paradigmanya tidak jelas, akan lebih parah dari ini. Sudah ada indikasinya pasal penahanan tadi. ‎(Penundaan ini dilakukan) sampai dengan dilibatkannya elemen masyarakat melalui kajian, setelah disampaikan dalam forum group discussion," katanya.
 
"Dan, kami tentu bersama elemen masyarakat lain, minta naskah update seperti apa. Kalau sudah ada, kami akan pelajari secepatnya. DIM kan sudah ada formnya, nanti kami masukan. Kemudian draf akademiknya butuh satu narasi dan paradigma yang jelas, posisi kemanusiaan, demokrasi dan hamnya harus jelas‎," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI