Ongen: Aduh, Boro-boro ke Amerika, ke Hongkong Saja Belum Pernah

Selasa, 12 April 2016 | 19:03 WIB
Ongen: Aduh, Boro-boro ke Amerika, ke Hongkong Saja Belum Pernah
Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Rabu (6/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta ramai-ramai membantah pesan berantai yang menyebutkan ada sekitar 17 nama anggota dewan yang diduga disuap pengembang yang terlibat dalam reklamasi Teluk Jakarta.

"Siapa yang ke Amerika? Aduh, boro-boro ke Amerika, ke Hongkong saja belum pernah. Paspor saya bisa lihat itu," kata Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji (Ongen) di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2016).

Ongen memastikan tidak pernah terlibat dalam kegiatan ilegal selama menjadi wakil rakyat, apalagi menerima uang suap dari pengembang.

Isu ini mengemuka di tengah KPK menangani kasus bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi yang ditangkap karena diduga menerima suap dari PT. Agung Podomoro Land (Tbk) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ongen merupakan salah satu anggota DPRD DKI Jakarta yang sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Sanusi.

Ongen mengatakan sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK.

"Nggak terima dong. Udahlah kemarin kan sudah saya sampaikan ke penyidik. Nggak ada (uang diterima anggota dewan), itu semua sudah sampaikan ke penyidik, dan tugas penyidik untuk menindak lanjuti, selesai sudah. Jadi nggak ada lagi," katanya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pembahasan raperda sempat mandeg. Diduga, karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Perusahaan disinyalir ngotot menginginkan hanya lima persen dari NJOP. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara pengembang dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda disahkan menjadi perda.

KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa. 

Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Staf magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dan Direktur PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma juga telah dicekal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI